Kapolres Tulungagung : Hajatan Diperbolehkan Asal Menerapkan Protokol Kesehatan Dan Pengawalan Polisi
Foto- Kapolres Tulungagung
By: gunawan
29 Jun 2020 19:58
 
 

Tulungagung (BM) - Setelah ada instruksi dari Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan guna pencegahan Covid-19.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan bahwa Pemerintah Tulungagung sudah memperbolehkan masyarakat mengelar acara pernikahan dengan cara menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini dikatakan Kapolres pada waktu membuka peresmian Kantor Tangguh Semeru di cabang BRI wilayah Tulungagung pada hari Senin (29/6/2020).

" Mengelar hajatan di Tulungagung diizinkan, namun harus mematuhi peraturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan, selain itu harus ada pengawasan dari petugas polisi," katanya.

Meski demikian, masyarakat harus wajib mematuhi peraturan untuk menjalankan protokol kesehatan, kerena pernikahan suatu yang berhubungan dengan pengumpulan masa, hal ini dengan tujuan untuk mengantisipasi munculnya klaster-klaster baru.

" Harus menerapkan protokol kesehatan bila ingin mengumpulkan masa kemudian harus kofermasi dulu, nanti pihak polisi dan TNI akan mengawal," ujar Kapolres.

Sedangkan untuk kebijakan pemerintah terkait penerapan jam malam, Kapolres mengatakan, jam mala masih diperlakukan, karena jam malam dengan arti kata untuk memutus penyebaran covid-19, sedangkan untuk sanksi sosial masih dilaksanakan.

" Kita sudah komitmen sama Bupati masih menerapkan jam malam, ibaratnya kalau gak ada kepentingan kenapa harus nangkrong, lebih baik di rumah, untuk memutus Corona," paparnya.

 

. Gunawan


Create Account



Log In Your Account