Bantuan Pulsa Rawan Mark Up Cabdin Tulungagung\" Akan Kita Pantau
Foto Kacabdin Solikin
By: gunawan
27 Apr 2020 12:07
 
 

Tulungagung (Berita Metro) -Menanggapi adanya informasi terkait bantuan kuota internet yang akan diberikan pada pihak sekolah rawan di markup, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Tulungagung Trenggalek, Solikin menegaskan akan memantau proses pembagian kuota internet kepada seluruh kepala sekolah di tingkat SMA/SMK.

" Saya akan turun sendiri ke sekolah-sekolah dan saya akan cek semua, kemudian akan saya meminta laporan ke masing-masing kepala sekolah laporan pengunaan dana Bos untuk belanja pulsa " tegas Solikin, Minggu (27/04) melalui gedge nya.

Pihaknya menjelaskan, bantuan pulsa digunakan untuk belanjar mengajar di rumah melalui dering online yang diambilkan dari dana BOS di masa Pandemi Coronavirus ini harus merata dan transparan untuk menunjang para guru memakai sistem jaringan internet.

Nantinya bantuan kuota internet akan diberikan kepada pihak sekolah yang juga sebagai pengelola dana Bos itu sendiri. Dan akan diberikan pada guru yang katagori mengajar melalui dering di sekolahnya masing-masing dengan nominal ditentukan kepala sekolah.

" Bantuan kebijakanya kepala sekolah masih-masing, tergantung dana bos nya. Dan semua guru pengajar wajib mendapatkan, meski itu GTT atau guru yang belum masuk dapodik tetap dapat, alasannya guru termasuk itu juga saat memberikan nilai tetap memakai jaringan internet dan butuh biaya" terangnya.

Ia menyebutkan bantuan tersebut sudah mengacu pada Permendikbud yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, bahwa guru pengajar berhak mendapatkan bantuan berupa kuota paket yang diambilkan dari dana Bos, untuk metode dalam jaringan (dering) atau online, selama dampak Covid-19.

" Seluruh guru berhak mendapatkan kuota internet tampa ada terkecuali, nanti saya tindak tegas bila ada pihak sekolah masih memilih-milih guru itu"

"Meskipun itu guru tidak tetap (GTT) atau guru yang belum masuk dapodik, Solikin mengatakan semuanya berhak mendapatkanya, karena juga mengunakan biaya," jelas Solikin.

Namun Solikin saat ini mengatakan aturan terkait siswa berhak mendapatkan sejumlah kuota internet seperti himbauan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sampai sekarang dirinya mengaku belum mengerti adanya aturan tersebut.

" Saya gak tau kalau siswa juga berhak dapat kuota internet. Nanti saya lihat Permendikbud nya," tutupnya.

Sementara itu di lokasi berbeda narasumber terpercaya tampa mau disebutkan mengatakan, ada bantuan kuota internet yang di berikan pada guru pengajar dengan cara di pilah-pilah oleh pihak kepala sekolah, hal ini disebabkan dengan alasan belum masuk dapodik.

" Kalau belum masuk dapodik guru tidak mendapatkan, semua guru kan sama saja, dibebankan untuk mengajar dan memberi nilai, itu juga butuh biaya, rasionalnya kerja kalau gak di bayar apa gak aneh," terangnya dengan nada geram.

Nasib ini juga dialami pada siswa di beda sekolah, seperti halnya ini menjadi pembahasan di kalangan wali kalas, sebab saat ini kepala sekolah memberikan tugas kepada masing-masing wali kelas untuk pendataan nama-nama siswa tidak mampu. Pendataan itu digunakan acuan penerima bantuan kuota internet pada siswa.

" Wali kelas pada ramai, pada tidak mau karena di suruh mendata siswa tidak mampu. Masak yang menerima pulsa cuma siswa tidak mampu. Dana Bos semua siswa juga berhak. Bila di pilih-pilih apa tidak jadi gejolak nanti," katanya.

Kasus seperti ini juga ada lagi dilakukan pada sekolah yang ada di Tulungagung, namun perbedaanya tidak untuk siswa tidak mampu, melainkan siswa yang dipilih yaitu siswa yang ikut double track. Ini apa juga tidak mengundang masalah.

" Harus merata pembagianya, dasarnya dana Bos dan dana BPOPP untuk semua murid" Buat apa dana BOS, BPOPP, UAN, masak dananya akan dibuat ikan-ikanan," tutupnya.

Perlu di ketahui Metenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mengeluarkan Permendikbud, bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli kuota internet para guru dan peserta didik dengan kebijakan kepala sekolah masih-masing.

Serta memberi kebebasan kepala sekolah untuk memberikan gaji pada guru jumplah bisa 50 % dan ini berlaku selama merebaknya virus Corona. (gun).


Create Account



Log In Your Account